Jl. Raya Maluk No.99 A - Maluk, West Sumbawa, NTB - Indonesia 84357


RSS

NTB MERASA KEHILANGAN HAK PEMBELIAN SAHAM NEWMONT

Mataram, 26/10 (ANTARA) - Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) merasa kehilangan hak pembelian, ketika Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership (NTP) BV menandatangani amendemen ke-4 perjanjian jual beli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) jatah divestasi 2010, pada 24 Oktober 2012.
"Sepertinya NTB kehilangan hak untuk pembelian saham itu, karena PIP dan NTP BV kembali menandatangani amendemen ke-4 perjanjian jual beli tujuh persen saham itu," kata Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadiyanto, di Mataram, Jumat. PT DMB merupakan perusahaan bersama Pemeirntah Provinsi NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa, yang bermitra dengan PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) atau Bakrie Group, hingga membentuk perusahaan patungan yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah mengakuisi 24 persen saham divestasi PTNNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp8,6 triliun. Masih ada saham divestasi terakhir sebesar tujuh persen senilai 271,6 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,5 triliun yang kini diperebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di NTB. Sesuai kontrak karya, PTNNT berkewajiban mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak nasional yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan nasional. Kini, komposisi kepemilikan saham PTNNT sudah 24 persen yang menjadi milik Pemda NTB beserta investor mitranya, dan PT Pukuafu Indah yang semula menguasai 20 persen saham PTNNT kemudian menjual sebanyak 2,2 persen sahamnya kepada PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) sehingga kini PT Pukuafu Indah hanya menguasai 17,8 persen. Setelah proses divestasi tujuh persen saham itu rampung, maka saham yang dimiliki dimiliki Nusa Tenggara Partnership, nantinya tinggal 49 persen dari semula 80 persen yang terdiri dari 45 persen saham milik Newmont Indonesia Limited (NIL) dan 35 persen milik Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) Sumitomo. Andy pun terkesan malas mengomentari sikap pemerintah pusat yang bersikeras akan membeli saham divestasi terakhir itu, daripada memberi hak ke Pemda NTB untuk mengakuisisinya. "Itulah, saya pun tidak mengerti mengapa Menteri Keuangan paksa membeli saham itu, padahal hanya tujuh persen saja," ujarnya sambil berlalu. Seperti diketahui, batas waktu pembelian saham PTNNT jatah divestasi 2010 yang sebelumnya sampai 18 Maret 2011, diperpanjang hingga 18 April 2011, kemudian diperpanjang menjadi 6 Mei 2012, dan diperpanjang lagi hingga 25 Oktober 2012. Manajemen PTNNT memutuskan memperpanjang batas waktu pembelian saham itu sampai 25 Oktober 2012, setelah pada 31 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima gugatan pemerintah pusat yang mempersoalkan keharusan meminta persetujuan DPR dalam pembelian tujuh persen saham divestasi 2010 itu. Putusan MK dalam perkara sengketa kewenangan itu kembali membuka ruang bagi pemerintah pusat dan daerah NTB untuk menguasai saham divestasi terakhir itu. Namun, pascaputusan MK itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mewakili pemerintah kembali menunjuk PIP untuk membeli saham tersebut, sehingga dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) divestasi tujuh persen saham itu. Karena itu, batas waktu pembelian saham divestasi 2010 itu sesuai SPA yang ditandatangani PIP dan pemegang saham asing PTNNT ditetapkan 25 Oktober 2012. Pada 24 Oktober 2012 atau sehari sebelum berakhir batas waktu perpanjangan itu, PIP dan NTP BV menandatangani amendemen ke-4 perjanjian jual beli tujuh persen saham tersebut karena syarat efektif yang disepakati belum terpenuhi. Penandatanganan amendemen ke-4 itu dilakukan di Jakarta oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, sementara NTP BV diwakili oleh Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa. Amendemen ke-4 ini dilakukan karena sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi. Dengan Amendemen ke-4 ini, PIP dan NTP BV bersepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 31 Januari 2013 guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing. Disetujuinya Amendemen ke-4 ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari NTP BV dan PIP untuk merealisasi perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi Newmont 2010 tersebut. Baik NTP maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi Newmont maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang tujuh persen saham Newmont. PIP merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1005/KMK.05/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Ruang lingkup investasi PIP meliputi investasi jangka panjang berupa pembelian surat berharga berupa pembelian saham dan pembelian surat utang, serta investasi langsung yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Dalam menjalankan fungsinya, PIP berperan sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat bersinergi dengan lembaga keuangan dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, keinginan kuat Pemda NTB untuk membeli saham divestasi terakhir itu, makin jauh dari harapan. (*wira)



Sumber : http://lomboktv.co.id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PTNNT Rampungkan Pembangunan Gedung Serba Guna Lantung

Sumbawa, PSnews – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah merampungkan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa dan siap untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembangunan GSG ini merupakan gedung ke 9 yang dibangun oleh PTNNT, tujuh diantaranya berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat.Pembangunan GSG ini sebagai bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Dengan adanya gedung serba guna ini kami berharap dapat membantu mengatasi kebutuhan masyarakat Kecamatan Lantung akan adanya sarana gedung yang memadai untuk tempat olahraga, pertemuan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya,” kata Kepala Departemen Komunikasi PTNNT, Rubi Purnomo.
GSG Kecamatan Lantung akan diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah Kecamatan Lantung pada Selasa (2/4) ini, dibangun sesuai kebutuhan masyarakat. Sementara bentuk dukungan masyarakat adalah membantu dalam proses pengadaan dan penentuan lokasi serta pengamanan selama proses pembangunan GSG.
Gedung yang berdiri di atas lahan 2400 m2 ini, memiliki luas bangunan 221 m2 memenuhi standard bangunan SNI, PMI menggunakan rangka kuda-kuda baja profil siku dan penutup atap dari galvalum dilengkapi fasilitas satu lapangan bulu tangkis, satu kamar mandi, satu kamar ganti dan tempat parkir kendaraan.
“Harapan kami agar gedung ini dapat dikelola dan dirawat dengan sebaik-baiknya supaya menfaatnya bisa berlanjut. Kami juga berharap agar proyek Eksplorasi Elang dapat berjalan dengan lancar dan mendapat hasil yang positif sehingga kesempatan kerja dan peluang usaha bagi pengusaha lokal Sumbawa dapat terserap lebih banyak.,” kata Rachmat Makkasau, General Manager Social Reponsibility dan Goverment Relation PTNNT.
Beberapa proyek infrastruktur yang telah dibangun oleh PTNNT di Kabupaten Sumbawa antara lain, Gedung Olah Raga Mampis Rungan, Gedung DPRD, Rumah Sakit Provinsi, Kantor Camat, Pasar Seketeng, Puskesmas Moyo Utara, Puskesmas Ropang, Polsek Ropang, Hotmix ruas jalan Lito – Lantung dan beberapa program peningkatan kapasitas masyarakat.
Sejak tahun 2000 hingga 2012, PTNNT telah menyetor pajak, non pajak, royalty, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dari pengusaha lokal maupun nasional, pembayaran deviden kepada pemilik saham nasional serta pengembangan masyarakat sebesar Rp 73 trilyun lebih kepada negara.
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar 4000 karyawan dan 3000 kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional serta program-program pengembangan masyarakat. ***



Sumber : http://www.pulausumbawanews.com


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

NEWMONT NUSA TENGGARA: Perjanjian Jual Beli Saham Diperpanjang Lagi


JAKARTA:  Untuk kelima kalinya pemerintah memperpanjang perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.

SPA tersebut berlaku sampai dengan 26 April 2013.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar menuturkan amandeman ke-5 merupakan tindaklanjut atas habisnya masa berlaku amandemen ke-4 SPA 7% saham divestasi PT NNT pada 31 Januari 2013.

"Amandemen ke-5 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam SPA yang ditandatangani pada 24 Oktober 2012 belum terpenuhi," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (31/1/2013).

Dengan Amendemen ke-5 ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif SPA tersebut sampai dengan 24 April 2013.

Perpanjangan SPA ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mengupayakan pemenuhan kewajiban masing-masing.

SPA Newmont sudah mengalami perpanjangan sebanyak 5 kali.

Penandatanganan SPA antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Nusa Tenggara Partnership BV dilakukan pertama kali pada 6 Mei 2011. SPA tersebut berumur 6 bulan dan jatuh tempo pada 6 November 2011.

Selanjutnya pemerintah dan Newmont memperpanjang SPA hingga 6 Agustus 2012, dan kembali memperpanjang SPA hingga 25 Oktober 2012 dan 31 Januari 2013.

Pembelian 7% sisa saham divestasi Newmont tersebut ditaksir membutuhkan pendanaan sekitar US$246 juta.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto sebelumnya mengatakan pemerintah masih mengkaji seluruh opsi yang dapat dilakukan untuk membeli 7% saham divestasi Newmont.

Salah satu opsi alternatif yang berkembang yakni pembelian saham divestasi Newmont melalui badan usaha milik negara (BUMN) perbankan ataupun BUMN investasi, seperti PT Danareksa, PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia (BPUI), Mandiri Sekuritas, dan BNI Sekuritas.  (ra)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

About Us


PT. Taliwang Brothers




PT. Taliwang Brothers merupakan perusahaan jasa konstruksi sipil dan supplier di wilayah Batu Hijau – Newmont Nusa Tenggara. Berawal di tahun 2010 lalu, perusahaan ini terus bergerak untuk memberikan dukungan supplai untuk beberapa kebutuhan bagi sejumlah perusahaan yang berada di lingkar tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat. Antara lain untuk PT. Newmont Nusa Tenggara, PT. Trakindo Utama, PT. Hexindo Adi Perkasa (Tbk) dan PT. PBU.  
Seiring dengan perkembangan waktu,  PT Taliwang Brothers telah dipercaya oleh sejumlah perusahaan untuk pekerjaan sipil dan konstruksi. Di akhir tahun 2010, PT Taliwang Brothers berhasil memenangkan tender pejualan scrap cables and coils, dan Absolete Cable milik PT. Newmont Nusa Tenggara. Pada awal tahun 2011 ini, kesuksesan berulang dengan kembali mendapatkan tender Scrap Steel milik PT. Newmont Nusa Tenggara.
Sejak berdiri, PT Taliwang Brothers selalu mengutamakan ketetapan waktu, dengan memperhatikan qualitas dan aspek keselamatan kerja pada setiap lokasi project.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS